TEMPO.CO, Jakarta - Simpang siur syarat penumpang pesawat menjadi perbincangan hangat masyarakat sejak terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.
Instruksi anyar yang diteken Mendagri Tito Karnavian itu salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Perkara itu menjadi simpang siur setelah Kementerian Perhubungan mengatakan syarat penerbangan tersebut saat ini masih belum berubah lantaran belum adanya revisi Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19. Dengan begitu, syarat penerbangan hingga kini masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Jika Satgas sudah melakukan revisi SE pasti kami akan menyesuaikan," ujar Adita kepada Tempo, Rabu, 20 Oktober 2021.
Ia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan konsistensi rujukan aturan. Pasalnya, selama ini ketentuan yang dikeluarkan Kemenhub selalu merujuk kepada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, selama Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 terbaru belum terbit, aturan syarat penerbangan pun belum berubah. Ia mengatakan ketentuan anyar terbit setelah adanya surat edaran terbaru.
Adita mengatakan Kemenhub akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.